Kendati begitu, Shinto menegaskan bahwa Nikita Mirzani tetap harus melakukan wajib lapor secara rutin, dan kini perkaranya masih tetap berjalan.
"Menghimbau (Nikita Mirzani) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," pungkas Shinto Silitongan mengakhiri pernyataannya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditangkap Polresta Kota Serang di Lobi Utama Mall Senayan City, pada Kamis, 21 Juli 2022, pukul 14.50 WIB.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang saat menangkap Nikita Mirzani yang berstatus tersangka melibatkan 3 perempuan polisi.
Nikita Mirzani saat ditangkap di lobi mal tidak melawan sehingga proses penangkapan bisa berjalan dengan lancar.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani ini dikonfirmasi oleh Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang Ajun Komisaris David Kusuma.
"Penangkapan NM itu dilakukan persuasis terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," ucap dia menjelaskan.***