Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, meski laporan sudah dicabut, tidak secara langsung menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," katanya.
Alasannya, kasus ini masih harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku, yaitu gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak.***