Sepakat Berdamai, Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar

- 19 Oktober 2022, 06:50 WIB
Polisi hentikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora usai keduanya memutuskan berdamai.
Polisi hentikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora usai keduanya memutuskan berdamai. /

PR DEPOK - Usai Lesti Kejora mencabut laporannya terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, ia dan Rizky Billar akhirnya sepakat berdamai. 

Perdamaian tersebut akhirnya membuat penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus KDRT Rizky Billar. 

Keputusan itu diketahui merupakan bagian dari rangkaian mekanisme restorative justice yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT dan BLT BBM Oktober 2022 Online

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 19 Oktober 2022. 

Irwandy menyatakan bahwa kedua belah pihak dalam hal ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka. 

Persyaratan tersebut menurutnya termuat dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait restorative justice.

Baca Juga: Wajib Lapor, Suami Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ucapnya.

Permasalahan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu sendiri awalnya terjadi pada 28 September 2022 lalu, di mana saat itu Rizky Billar diduga melakukan kekerasan akibat kedapatan selingkuh. 

Peristiwa KDRT tersebut akhirnya mengakibatkan Lesti Kejora harus dilarikan ke rumah sakit lantaran luka-luka yang dialaminya dan pihak keluarga pun langsung melaporkan Rizky Billar ke polisi. 

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022 Resmi PNG, Lengkap dengan Filosofi dan Panduan Penggunaan

Alhasil Rizky Billar dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan dinyatakan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan. 

Kendati demikian, tak lama dari itu Lesti Kejora dan sang ayah, Endang Mulyana serta kuasa hukumnya mencabut laporan terhadap Rizky Billar pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Hal itu dilakukan karena Lesti Kejora dan keluarga mengaku telah memaafkan suaminya dan mereka berharap kejadian tersebut tidak akan terulang kembali. 

Dia juga menyatakan bahwa Rizky Billar telah berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan hingga menuliskannya dalam surat perjanjian. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 untuk Cairkan BLT Anak Sekolah SD, SMA dan SMA

Bahkan Rizky Billar disebut telah meminta maaf kepada Lesti Kejora beserta keluarga atas tindakannya yang telah melakukan kekerasan. 

Selain itu, Lesti Kejora juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bergerak cepat memproses laporan yang dilayangkannya, meski akhirnya laporan itu dicabut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah