PR DEPOK - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani di Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simanjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Berbicara di Istana Kepresidenan RI, PM Palestina Tuding Israel Sengaja Hancurkan Solusi Dua Negara
Adapun penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur yang persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," katanya.
Selain sesuai prosedur, penahanan Nikita Mirzani sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan termasuk agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Bulan Oktober-Desember Segera Cair, Cek dengan HP pada Link Ini