"Sore ini tiba untuk lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mengaku bahwa yang bersangkutan telah mengakui bahwa dua paket yang ditemukan merupakan miliknya.
"Dia (Catherine Wilson) sudah mengakui kalau dua paket itu miliknya," katanya.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Penyidik di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tulis dalam Instagram @narkoba_metro.
Baca Juga: Tak Puas dengan Vonis Dua Terdakwa, Novel Baswedan: Persidangan Sandiwara dan Sudah Diskenariokan
Dengan penangkapan Catherine Wilson menambah daftar deretan selebriti Indonesia yang diamankan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan atau kepemilikan barang haram tersebut pada tahun 2020.
Sebelumnya, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, Lucinta Luna, Tio Pakusadewo, Aulia Farhan, Naufal Samudera, Reza Alatas, Vanessa Angel, dan terakhir Nani Darham telah lebih dulu ditangkap terkait dugaan barang haram.***