Kenakan Daster Hijau, Catherine Wilson Jalani Pemeriksaan Awal Terkait Kepemilikan Sabu

- 17 Juli 2020, 19:28 WIB
Catherine Wilson yang memakai daster berwarna hijau saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2020.*
Catherine Wilson yang memakai daster berwarna hijau saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2020.* /Instagram @narkoba_metro

PR DEPOK - Lagi dan lagi selebriti Indonesia diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyimpanan barang haram jenis sabu. Kali ini kejadian tersebut dialami oleh Catherine Wilson.

Artis yang mengawali karier sebagai model dan kini berusia 39 tahun itu diamankan seorang diri oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Dilansir PMJ News oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Catherine Wilson.

Baca Juga: Demi Mendapat Banyak Uang, Kuli Bangunan Ini Tipu Ratusan Janda dari Berbagai Kota 

"Benar kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB seorang publik figur berinisial CW," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut kata dia, selain mengamankan Catherine Wilson, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti berupa dua paket sabu saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Penangkapan CW berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya perkara penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini Catherine Wilson dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpanan barang haram tersebut.

Baca Juga: Skenario Persidangan Berjalan Sempurna, Tim Advokasi: Vonis Keduanya Agar Tidak Dipecat dari Polri 

"Sore ini tiba untuk lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mengaku bahwa yang bersangkutan telah mengakui bahwa dua paket yang ditemukan merupakan miliknya.

"Dia (Catherine Wilson) sudah mengakui kalau dua paket itu miliknya," katanya.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Penyidik di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tulis dalam Instagram @narkoba_metro.

Baca Juga: Tak Puas dengan Vonis Dua Terdakwa, Novel Baswedan: Persidangan Sandiwara dan Sudah Diskenariokan 

Dengan penangkapan Catherine Wilson menambah daftar deretan selebriti Indonesia yang diamankan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan atau kepemilikan barang haram tersebut pada tahun 2020.

Sebelumnya, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, Lucinta Luna, Tio Pakusadewo, Aulia Farhan, Naufal Samudera, Reza Alatas, Vanessa Angel, dan terakhir Nani Darham telah lebih dulu ditangkap terkait dugaan barang haram.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x