Skenario Persidangan Berjalan Sempurna, Tim Advokasi: Vonis Keduanya Agar Tidak Dipecat dari Polri

- 17 Juli 2020, 17:02 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.* /Antara / Fianda Sjofjan Rassat

PR DEPOK - Setelah bertahun-tahun menunggu titik terang kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, pengadilan akhirnya memvonis bersalah dua orang terdakwa penyerang penyiraman menggunakan air keras tersebut.

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, salah satu dari dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sekjen Komisi Yudisial Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Dirawat Akibat Covid-19 

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette masing-masing selama 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel.

Keduanya terbukti berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, menurut Tim advokasi Novel Baswedan, putusan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut adalah agar keduanya tidak dipecat dari Polri.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Resmikan Mal The Park Sawangan dan Gedung Balai Rakyat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x