PR DEPOK - Proses hukum terkait kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang berlangsung pencariannya hampir selama dua tahun, ternyata diakhiri keputusan yang tak disangka-sangka.
Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyatakan bahwa kedua pelaku itu dianggap tidak sengaja menyiram Novel Baswedan dengan air keras dan telah meminta maaf.
Baca Juga: Tanggapi Isu Miring Soal Dirinya, Dokter Reisa Angkat Bicara Alasannya Jadi Jubir COVID-19
Atas putusan itu, banyak masyarakat yang mengecam karena dianggap tak masuk akal. Bahkan, Novel Baswedan sendiri merasa tak terwakili oleh jaksa dan mempertanyakan tugas mereka yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.
"Yang terjadi sejak persidangan awal, saya tidak melihat jaksa berpihak kepada saya sebagai korban," kata Novel.
Novel Baswedan menilai bahwa tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyerangan terhadap penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum jauh dari keadilan.
"Hukum jauh dari keadilan, saya kira miris. Saya bukan sekadar melihat masalah dengan diri saya, saya lihat keadaan ini menunjukkan bahwa hukum kita sedemikian hancurnya saat ini," kata Novel dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PRFM News.
Baca Juga: Dijuluki Bubble Tea Girl, Remaja di Tiongkok Koma Selama 5 Hari karena Kecanduan Minuman Manis