Terbaru, Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA, Cek Syaratnya

- 13 Juni 2020, 07:06 WIB
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.*
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh sektor harus beradaptasi, menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk dalam urusan pernikahan.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Agama sempat menghentikan pelayanan akad nikah sejak 1 April 2020 lalu, akibat penyebaran virus corona. Menyusul ketentuan tersebut, terbaru, Kemenag secara resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Berikut 6 Wilayah di Indonesia yang Tak Ada Penambahan Kasus Baru Virus Corona pada 12 Juni 2020 

"Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," bunyi salah satu poin Surat Edaran tersebut.

Dilansir dari RRI, edaran tersebut juga mengatur kewajiban tiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kebijakan tersebut antara lain para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sementara, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Artis Jerry Lawalata Akibat Dugaan Narkoba 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x