Terbaru, Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA, Cek Syaratnya

- 13 Juni 2020, 07:06 WIB
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.*
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Kemenag juga menginstruksikan agar para penghulu menolak pelayanan nikah bila calon pengantin tak mampu memenuhi anjuran protokol kesehatan tersebut. Nantinya, penghulu diwajibkan membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Selain itu, Kemenag memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari dan jam kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Pendaftaran nikah juga tetap bisa dilakukan secara online sampai saat ini antara lain melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon, melalui surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke KUA.

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Imam Nahrawi Acuhkan Temuan BPK Soal Anggaran Fiktif Kemenpora 

"Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan," bunyi poin edaran tersebut.

Diketahui, Kementerian Agama tak melayani pelayanan akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan per 1 April 2020 baik di KUA dan di luar KUA menyusul pandemi virus corona (Covid-19).

Akan tetapi, Kemenag berangsur-angsur membuka kembali pelayanan akad nikah khusus di KUA pada 24 April 2020 lalu dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan.

Calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya sebelum tanggal 1 April 2020, Kemenag tetap melayani akad. Namun akad hanya akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah