PR DEPOK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 19,1 miliar.
Dilansir dari Antara, Sabtu 13 Juni 2020, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran Kemenpora sekira Rp 11 miliar.
“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur JPU menegaskan, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2020.
Baca Juga: Berikut 6 Wilayah di Indonesia yang Tak Ada Penambahan Kasus Baru Virus Corona pada 12 Juni 2020
“Dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Tak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh JPU kepada Imam. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah JPU menegaskan seperti yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam Nahrawi dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Meski Tidak Ada Tanda Kekerasan, Warga Depok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah