Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan pengambilan sejumlah sampel darah untuk dilakukan pencocokan.
Polda Jatim pun akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Ra mi Ran, Lee Do Hyun, dan Ahn Eun Jin akan kembali di Drama Komedi Baru
Akibat perbuatannya, Ferry Irawan kini dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan pun juga kini terancam akan segara digugat cerai oleh sang Istri, Venna Melinda pasca mengalami KDRT.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Venna Melinda yakni Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan cerai.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menjelaskan bahwa Venna Melinda dalam beberapa bulan terakhir sudah merasa tertekan dan tidak bahagia.***