Ketika berteriak bahwa hidungnya patah, Ferry Irawan langsung menghentikan aksinya. Namun, darah mengucur deras dari hidungnya.
"Saya berdiri darah itu ngocor seperti air," ujar Venna Melinda.
Terkait kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Baca Juga: 5 Orang Tewas dan 3 Kritis Setelah Mobilio Tabrak Truk Tronton yang Sedang Parkir di Ngawi
Penetapan status tersangka ini setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara sehari sebelumnya dan dukungan barang bukti.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, pada Kamis, 12 Januari 2023 seperti dikutip dari Antara.
Dalam gelar perkara, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Baca Juga: Siap-siap ARMY! Serbu Tiket BTS: Yet To Come In Cinemas di CGV Indonesia
Polisi juga memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Saat olah TKP polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.