Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda: Saya Dikunci, Hidung Patah

- 12 Januari 2023, 18:14 WIB
Venna Melinda mengungkapkan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, menyebabkannya berdarah.
Venna Melinda mengungkapkan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, menyebabkannya berdarah. /Instagram @vennamelindareal

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga: Pertandingan Persebaya vs Persikabo Batal Digelar, Ini Alasannya

Polda Jatim juga akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Pol Dirmanto.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah