Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda: Saya Dikunci, Hidung Patah

- 12 Januari 2023, 18:14 WIB
Venna Melinda mengungkapkan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, menyebabkannya berdarah.
Venna Melinda mengungkapkan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, menyebabkannya berdarah. /Instagram @vennamelindareal

PR DEPOK – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda masih terus disoroti.

Dalam pantauan terkini, Venna Melinda mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk memberi keterangan terkait yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.

Venna Melinda mengaku bahwa dalam tiga bulan terakhir dirinya yang menanggung semua kebutuhan keluarga.

"Saya yang mencukupkan kehidupan," kata Venna Melinda, pada Kamis, 12 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Egois, 4 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Sifat Keras Kepala

Pada kesempatan  yang sama, Venna Melinda turut mengungkap kronologi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap dirinya.

Ia menjelaskan bahwa sempat berteriak minta tolong saat Ferry Irawan melakukan kekerasan.

"Saya dikunci pakai dahinya, sampai keras. Sampai saya bilang tolong-tolong hidung saya patah karena terlalu keras," katanya.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 1 2023 Online Pakai KTP

Ketika berteriak bahwa hidungnya patah, Ferry Irawan langsung menghentikan aksinya. Namun, darah mengucur deras dari hidungnya.

"Saya berdiri darah itu ngocor seperti air," ujar Venna Melinda.

Terkait kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Baca Juga: 5 Orang Tewas dan 3 Kritis Setelah Mobilio Tabrak Truk Tronton yang Sedang Parkir di Ngawi

Penetapan status tersangka ini setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara sehari sebelumnya dan dukungan barang bukti.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, pada Kamis, 12 Januari 2023 seperti dikutip dari Antara.

Dalam gelar perkara, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Baca Juga: Siap-siap ARMY! Serbu Tiket BTS: Yet To Come In Cinemas di CGV Indonesia

Polisi juga memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Saat olah TKP polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga: Pertandingan Persebaya vs Persikabo Batal Digelar, Ini Alasannya

Polda Jatim juga akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Pol Dirmanto.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah