Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Hari Ini

- 16 Januari 2023, 15:45 WIB
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023.
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. /ANTARA./

Ferry Irawan menuturkan jika yang terjadi sebenarnya adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

“Waktu itu saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya,

Baca Juga: Diduga Alami Pelecehan Seksual Saat Manggung, Dikta Ungkap Ingin Belajar Ilmu Bela Diri Ini

"Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” ujar Ferry Irawan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kasus KDRT ini muncul setelah Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan, ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, dengan dugaan KDRT di salah satu hotel di Kediri.

Kasus KDRT pasangan artis ini kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga: BLT Lansia 2023 Cair Mulai Bulan Ini, Cek Nama Penerima Pakai KTP di Sini

Dengan ini, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal ini dijatuhkan pada Ferry Irawan karena ada kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan pada korban.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x