Doni Salmanan 'Dimiskinkan' Negara, Dinan Fajrina: Aku Mencintaimu Tanpa Ragu...

- 24 Februari 2023, 18:04 WIB
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan.
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan. /Instagram @dinanfajrina.

Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lengkap Lagu Jalan Pulang oleh Yura Yunita

"Aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," tutur Dinan Fajrina.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah, namun tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya yang ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan diketahui divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni Salmanan, divonis 8 tahun penjara, serta seluruh hartanya disita negara alias dimiskinkan.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 akan Cair Bulan Maret? Berikut Bocoran Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Nama Penerimanya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ucap Majelis Hakim Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News Instagram @dinanfajrina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah