Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lengkap Lagu Jalan Pulang oleh Yura Yunita
"Aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," tutur Dinan Fajrina.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah, namun tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya yang ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Doni Salmanan diketahui divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni Salmanan, divonis 8 tahun penjara, serta seluruh hartanya disita negara alias dimiskinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ucap Majelis Hakim Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.***