PR DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama mengenai asset Doni Salmanan yang dikembalikan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada akhirnya memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Putusan hakim banding menyatakan asset Doni Salmanan dirampas negara.
Humar PT Bandung Jesayas Tarigan menyampaikan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Kepala Pusing? Inilah 2 Jenis Vertigo Berdasarkan Gejalanya dan Cara Mengatasi Vertigo
Hal ini terbukti sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama.
“Kalau pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” jelas Jesay yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Harta milik Doni Salmanan yang dirampas untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.
Selain itu, barang bukti dalam poin tersebut terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang yang memiliki nilai berharga.