Dikabarkan bahwa broker tersebut telah mempromosikan diri dengan mengatakan seorang penyanyi rap dari grup idola terkenal dan nama Ravi disebut juga telah menggunakan layanan mereka.
Kemudian untuk delapan orang tersebut termasuk Ravi didalamnya telah dilakukan sidang pertama pada 11 April lalu, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Dinas Militer termasuk rekan satu labelnya Nafla juga salah seorang CEO label GROOVL1N "A".
Baca Juga: Sah! Pemilu Tetap Dilangsungkan Tahun Depan, PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU
Akhirnya dari keputusan jaksa penuntut umum di sidang tersebut menyampaikan dakwahnya terhadap Ravi dan "A" hukuman dua tahun penjara dan untuk Nafkah dua tahun enam bulan.***