Sah! Pemilu Tetap Dilangsungkan Tahun Depan, PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU

- 12 April 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi pengadilan - PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, sehingga Pemilu resmi tetap dilaksanakan tahun depan.
Ilustrasi pengadilan - PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, sehingga Pemilu resmi tetap dilaksanakan tahun depan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 11 April 2023, siang kemarin.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 11 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Seperti diketahui, putusan fenomenal PN Jakpus ini bermula dari sebuah gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima. Partai besutan Agus Jabo itu menggugat KPU setelah dinyatakan tidak lolos seleksi pemilu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Apakah Masih Ada? Berikut Cara Daftar Gelombangnya

KPU memang tidak meloloskan sejumlah partai dalam seleksi pemilu pada 2022 lalu. Salah satunya adalah Partai Prima.

Idham Kholik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, menyatakan ada dua tahap seleksi bagi parpol non-parlemen. Pertama, verifikasi administrasi. Kedua, verifikasi faktual.

Dalam verifikasi administrasi, Partai Prima mengaku kesulitan dalam melakukan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sipol. Alasannya karena mengalami error pada sistem, katanya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x