Namun, KPU tetap bersikap tegas. Karena tidak memenuhi syarat administrasi, KPU lantas menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Prima pun tak terima dengan keputusan tersebut, dan kemudian menggugat KPU ke PN Jakpus. Salah satu gugatan partai "tanpa tokoh besar" itu adalah meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Partai Prima pun menggugat KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Anehnya, pada Kamis, 2 Maret 2023, hakim di PN Jakpus yang diketuai oleh Tengku Oyong mengambulkan gugatan tersebut. Hal ini sontak membuat geger warga masyarakat RI.
Oyong CS berpendapat, gugatan tersebut dikabulkan karena fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Atas putusan PN Jakpus itu, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023. Dan pada hari ini, Selasa, 11 April 2023, banding yang diajukan KPU pun telah diterima.
Selain itu, PT DKI Jakarta pun mengabulkan eksepsi KPU. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa PN Jakpus, dilihat secara kompeten, tidak memiliki hak buat mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima. ***