PR DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi UU Pemilu.
Sebelumnya, Perupu ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemerintah untuk memberikan kepastian hukum khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Dalam sidang rapat paripurna, yang diketuai oleh Puan Maharani bertanya mengenai pengesahan RUU menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang dikutip dari ANTARA.
Adapun pemerintah dalam sidang paripurna DPR diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU ini yang disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Mulai Cair di Kantor Pos! Simak Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ambil Uang Bansos BPNT dan PKH 2023