“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024,” ujar Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika dalam RUU terdapat perubahan norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPD provinsi.
Baca Juga: Rekor Baru! Sudah Ada 12 Pelatih Liga Inggris yang Dipecat Musim Ini, Siapa Saja?
Selain itu ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.***