PR DEPOK - Pemuda di Madiun berinisial MAH resmi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 19 September 2022.
"Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya. Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE," kata Dedi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menambahkan, ada beberapa pasal yang akan diterapkan khususnya dari Ditsiber dalam pendalaman kasus hacker Bjorka.
Sebagai informasi, pemuda di Madiun itu ditetapkan tersangka karena turut andil dalam penyebaran data pribadi yang dilakukan Bjorka lewat channel Telegram.
Dari hasil peretasan tersebut, Bjorka telah membocorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Selain itu, Bjorka juga meretas surat pribadi Presiden Jokowi yang seharusnya menjadi milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang bersifat rahasia.
Kabarnya timsus akan memperdalam kasus ini apakah Bjorka dipastikan menyebarkan data atau hanya sekadar menerebos saja, bahkan bisa saja sebagai pengepul data.***