PR DEPOK - Undang-undang baru di Korea Selatan mencegah idol k-pop di bawah usia 15 tahun bekerja lebih dari 35 jam seminggu dan melarang 'penekanan berlebihan' pada penampilan mereka.
Pada hari Kamis 27 April 2023, RUU untuk melindungi idola K-pop di bawah umur dari eksploitasi, telah disahkan Pemerintah Korea Selatan.
Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional mengesahkan "Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer" di sidang pleno, per outlet Korea Selatan.
Regulasi ini juga dikenal sebagai "Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi", bertujuan untuk mencegah para selebritas menderita kerugian akibat kontrak eksploitatif dengan memperkuat transparansi keuangan.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Buruk yang Membuat Kurang Produktif di Pagi Hari, Nomor 4 Sering Diabaikan
Regulasi ini berkaca dari pengalaman Lee Seung Gi, yang berada di bawah "kontrak budak" di mana dia tidak pernah dibayar, selama lebih dari 18 tahun karirnya.
Amandemen juga diperkuat, persyaratan yang ditujukan untuk melindungi hak dan kepentingan idol k-pop di bawah umur di industri hiburan Korea dengan menurunkan jumlah jam kerja.