PR DEPOK – Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Venna Melinda.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda ini tentu banyak menarik perhatian publik.
Kendati demikian, Ferry Irawan yang divonis 1 tahun penjara menegaskan jika dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Baca Juga: 5 Tempat Soto Terenak di Bandar Lampung, Cek Alamatnya
“Sidang keputusannya sudah saya dengar, mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap sebagai pasangan hidup,” ujar Ferry Irawan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube Intens Investigasi.
“Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” sambungnya.