Kasus Perampokan di Rumah TikToker Michael Rendy, Pelaku Bakal Dijerat 9 Tahun Penjara

- 11 Juli 2023, 17:42 WIB
Aksi perampokan terjadi di rumah seorang TikToker, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi perampokan terjadi di rumah seorang TikToker, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. /Pixabay/Gerd Altmann

PR DEPOK - TikToker Michael Rendy atau yang dikenal luas sebagai ayahnya seleb cilik Clayton, menjadi sorotan publik usai rumahnya dibobol rampok Pada Minggu, 9 Juli 2023.

Diketahui, aksi perampokan tersebut membuat TikToker Michael Rendy mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Sementara itu, pelaku perampokan di rumah TikToker Michael Rendy sudah diamankan kepolisian setempat. Menurut Kapolsek Tugu, Semarang pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Baca Juga: 9 Jenis Makanan yang Tidak Cocok untuk Sarapan, Dari Roti hingga Kopi

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," ujar Ngadiyo selaku Kapolsek Tugu. Dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Sebelumnya, aksi perampokan sempat diviralkan oleh Michael Rendy melalui akun TikTok dan Instagramnya. Dalam video yang diunggahnya, terlihat kondisi TikToker itu berlumuran darah dibagian telinga dan jari-jari tangan.

Kejadian bermula saat aliran listrik di rumah Michael Rendy mendadak mati pukul 03.00 WIB. Saat diperiksa, TikToker itu langsung dihadang dari belakang oleh perampok.

Baca Juga: Pandawara Group Gandeng Ribuan Warga Lampung untuk Bersihkan Pantai Terkotor Kedua di Indonesia

Lebih lanjut, Michael Rendy dibuat syok dengan pelaku perampokan. Saat ditangkap ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x