Baru Terbongkar, Mantan Wali Kota di Blitar Diduga Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas

- 27 Januari 2023, 20:49 WIB
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan/perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023.
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan/perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023. /ANTARA/Willi Irawan

PR DEPOK – Kasus tiga tahun lalu yang menyeret mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar baru terungkap.

Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa perampokan ini berawal pada tahun 2020.

Baca Juga: Simak Sejarah BUMN Tertua di Indonesia Lengkap dengan Sejarahnya

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," katanya di Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Walaupun diduga ikut merancang perampokan rumah dinas, Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasilnya.  Ia hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Sementara motifnya karena dendam. Namun, Totok menyebut hal tersebut masih didalami oleh pihak penyidik, termasuk dugaan Samanhudi telah mendanai aksi perampokan tersebut.

Baca Juga: Terdakwa yang Merusak Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dihukum 2 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x