Ganjar Pranowo Muncul di Azan TV Swasta, KPI Sebut Tidak Melanggar Ketentuan

- 14 September 2023, 15:43 WIB
KPI sebut Ganjar Pranowo yang muncul di azan tv swasta tidak melanggar ketentuan.
KPI sebut Ganjar Pranowo yang muncul di azan tv swasta tidak melanggar ketentuan. /Tangkapan layar akun X @abu_waras

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atau yang kini telah menjadi bakal calon presiden yang diusung dari Partai PDI Perjuangan tengah menjadi sorotan publik.

 

Bagaimana tidak, ia telah muncul di azan maghrib tv swasta, sontak hal tersebut menjadi pro dan kontra banyak kalangan. Munculnya bakal calon presiden 2024 Ganjar Pranowo dikaitkan dengan identitas politik.

Sebelumnya, Wamenag (Wakil Menteri Agama) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan munculnya salah satu bakal calon presiden 2024 Ganjar Pranowo adalah bukan politik identitas.

Sebagaimana yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, “Kalau menurut saya enggak,” kata Saiful. Saiful juga menambahkan itu hanya bagian dari ritual yang wajar.

Baca Juga: Ketahui 5 Deretan Zodiak yang Dikenal Selalu Mengingkari Janji, Siapa Saja?

“Kecuali kalau memang identitasnya itu Aku A, ANda B itu tidak boleh. Itukan hanya bagian dari apa ya, ritual yang wajar,” tambahnya.

Dengan munculnya pro dan kontra tentang hal tersebut pada Kamis, 14 September 2023 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan siaran pers terkait penayangan azan magrib tersebut.

Siaran pers Azan Maghrib di RCTI dan MNCTV dengan Nomor 07/KPI/HM.02.02/09/2023 mengatakan bahwa pihak KPI telah melakukan mekanisme penanganan.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Maghrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan,” tulisnya.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 Terbaru, Desain Islami dan Cocok untuk Sosial Media

Kemudian pihak KPI juga menyampaikan bahwa menurut hasil klarifikasi dan rapat pleno KPI menilai siaran azan maghrib tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Lalu, KPI juga memberikan himbauan kepada seluruh lembaga untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak dan proporsional dalam program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

Terakhir, KPI juga mengatakan terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, pihak KPI akan menindaklanjuti dengan mengkoordinasi dengan Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah