Sebut Telah Kantongi Nama Pemasok Sabu kepada Reza Artamevia, Polisi: Berinial F, Kami Langsung Buru

- 6 September 2020, 15:46 WIB
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com /

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengabarkan telah mengantongi nama pemasok obat-obatan terlarang jenis sabu kepada diva ternama Indonesia Reza Artamevia dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada kesempatan konfrensi pers di Mako Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Minggu 6 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemasok sabu kepada Reza Artamevia berinisial F, dan pihaknya langsung memburu
pemasok tersebut.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Amphetamine dan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf kepada Keluarga Hingga Guru-gurunya

Penemuan pemasok tersebut, dikatakan dia, hasil dilakukannya pendalaman kepada Reza Artamevia untuk mengetahui asal muasal barang haram yang digunakan oleh pelantun "Keabadian" tersebut.

"Setelah itu kamii telah mendapatkan satu nama dengan inisial F yang sekarang menjadi DPO," ucap dia.

Sementara dalam penangkapan Reza Artamevia, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 0.78 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Terbukti Miliki Sabu 0.78 Gram, Reza Artamevia Terancam Kurungan Penjara 12 Tahun

Dalam kesempatan konfrensi pers itu, mantan Humas Polda Jawa Barat (Jabar) ini memaparkan hasil pemeriksaan urine Reza Artamevia. Dijelaskan dia, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin.

Setelah terbukti positif gunakan amfetamin, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) ini ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Habiskan Uang Puluhan Juta dan Jalani Operasi Transfer Embrio, Zaskia Sungkar Hamil Anak Pertamanya

Ketika dilakukan penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah