Menanggapi tuntutan yang telah dilayangkan ke kliennya, sebagai pengacara Dwi sasono akan segara menyusun pledoi bersama tim lainnya, perencanaan penyusunan nota pembelaan juga turut pula diajak Dwi Sasono sebagai terdakwa di persidangan tersebut.
Baca Juga: Gagal Gabung dengan Juventus, Luis Suarez Resmi Berlabuh di Atletico Madrid
Pelaksanaan sidang Dwi Sasono akan digelar pada 30 September 2020 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pada pembacaan pembelaan pledoi dari pengacara atau penasihat hukum.
Sebelumnya, pemeran Mas Adi pada sitkom Tetangga Masa gitu, telah diciduk oleh Tim Staresna Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.
Penangkapan Dwi sasono langsung diringkus di kediamannya Kawasan pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Tengah Bersihkan Saluran Air Kota, Pekerja Temukan Tikus Raksasa
Dari Hasil pelaporan, petugas mendapati barang bukti berupa ganja dengan berat lebih kurang 16 gram.***