Daftar Pemain Drakor Chief Detective 1958 yang Tayang Mulai 19 April 2024, serta Sinopsis dan Tempat Menonton

- 19 April 2024, 12:45 WIB
Berikut ini merupakan daftar pemain, sinopsis serta tempat menonton drakor Chief Detective 1958, tayang 19 April 2024.
Berikut ini merupakan daftar pemain, sinopsis serta tempat menonton drakor Chief Detective 1958, tayang 19 April 2024. /Instagram/@mbcdrama_now/

PR DEPOK - Sebelum menonton drakor terbaru Chief Detective 1958 yang tayang mulai hari ini Jumat, 19 April 2020, kamu bisa mengetahui lebih dahulu daftar pemain, sinopsis, dan tempat menontonnya.

Drakor Chief Detective 1958 merupakan prekuel serial drama MBC “Chief Inspector” yang tayang pada tahun 1971-1989 dan dibintangi oleh Choi Bul Am sebagai Park Young Han.

Menceritakan tentang kehidupan detektif muda bersama rekan-rekannya di kantor polisi baru untuk memerangi kasus korupsi. Dimana drama berfokus pada salah satu karakter utama dari pertunjukan aslinya, Park Young Han.

Pada prekuel ini, yang akan berperan sebagai Park Young Han adalah Lee Je Hoon, aktor ternama Korea Selatan yang piawai dalam berakting.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata Air Paling Seru dan Terkenal di Bandung

Drama yang pernah dibintanginya ada drama Taxi Driver, Taxi Driver 2, Move to Heaven, One Dollar Lawyer, dan Hot Stove League.

Selengkapnya, inilah daftar pemain drakor Chief Detective 1958, beserta sinopsis dan tempat menontonnya.

Daftar Pemain Drakor Chief Detective 1958

1. Lee Je Hoon berperan sebagai Park Young Han
2. Lee Dong Hwi berperan sebagai Kim Sang Soon
3. Choi Woo Sung berperan sebagai Jo Kyeong Hwan
4. Yoon Hyun Soo berperan sebagai Seo Ho Jung
5. Seo Eun Su berperan sebagai Lee Hye Joo
6. Choi Duk Moon berperan sebagai Yoo Dae Cheon
7. Song Wook Kyung berperan sebagai Byeon Dae Sik
8. Ryu Yeon Seok berperan sebagai Hwang Soo Man
9. Nam Hyeon Woo berperan sebagai Oh Ji Seob
10. Dan Oh Yong berperan sebagai Choi Dal Sik.

Baca Juga: Lakukan Kekerasan pada Lebih dari 20 Hewan, Dua Bocah Berusia 11 dan 12 Tahun di Inggris Dijatuhi Hukuman

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x