"Iya benar, saat ini masih dalam proses. Kasusnya sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.
Atas perbuatannya, Tiko Aryawardhana terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***