Sebut Unggahan Jrx Kebebasan Berekspresi, Ahli Bahasa: Diksi Penyair Beda dengan Orang Biasa

- 23 Oktober 2020, 18:05 WIB
Jerinx.
Jerinx. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Menurut Atmaja, tidak ada undang-undang yang mengatur bahasa di media sosial.

"Memang di kalimat IDI adalah kacung WHO ada subjek IDI, ya orang boleh menuntut. Sedangkan postingan lain tidak ada subjek. Lalu, saya ditanyakan jaksa apa orang berbahasa tidak bernorma Saya bilang tidak ada norma di medsos. Tidak ada UU yang mengatur bahasa di medsos. Terus saya disalahkan. Saya sampai bilang ajarin saya norma mengenai bahasa di medsos," kata Atmaja.

Menurutnya, kebebasan berekspresi berkaitan dengan bahasa yang digunakan di media sosial tidak bisa diatur dengan norma sepanjang tidak ada subjek.

Baca Juga: Kata Eks Pemain Barcelona dan Real Madrid Soal Laga El Clasico Jilid I Musim Ini

"Maka, tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam Anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada kan, itu kebebasan berekspresi dia akan membentuk ragak ekspresi di medsos," tuturnya.

Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Jrx diberikan kesempatan bertanya terhadap saksi ahli, maka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi tersebut mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x