Penyebar Video Syur Akan Diburu Kepolisian, Polda Metro Jaya Tunggu Laporan dari Gisella Anastasia

- 8 November 2020, 07:23 WIB
Gisella Anastasia./ Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia./ Instagram @gisel_la /

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Kemungkinan Besar Jakarta Mulai Izinkan Warganya Menikah di Gedung Pertemuan

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa;

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga BPBD Siapkan Jalur Evakuasi

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," ujar Dedy.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah