Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Kemungkinan Besar Jakarta Mulai Izinkan Warganya Menikah di Gedung Pertemuan
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa;
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga BPBD Siapkan Jalur Evakuasi
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," ujar Dedy.***