Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi ODP dan PDP? Simak Penjelasannya

24 April 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi orang sakit. /PIXABAY/PORTAL JEMBER

PIKIRAN RAKYAT - Bulan suci Ramadhan telah memasuki hari pertama meskipun dengan kondisi yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini pandemi virus corona masih menjadi ancaman serius bagi penduduk di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Jumlah kasus yang terinfeksi virus corona semakin bertambah, begitu pun dengan pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu bagaimana hukumnya menjalankan puasa bagi OPD dan PDP?

Baca Juga: Narapidana di Cibinong Terancam, Usai 2 Petugas Lapas Dinyatakan Positif Virus Corona 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI menurut Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut tidak diharuskan berpuasa.

"Tetapi nantinya tetap wajib untuk mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

Kondisi kesehatan bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter yang bersangkutan.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter, apalagi terkena wabah covid-19 ini. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” ujar Munif.

Baca Juga: Pertama di Eropa, Dua Ilmuwan di Inggris Disuntik Vaksin Virus Corona 

Meski begitu, orang-orang yang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa.

Menurutnya bisa jadi dengan melakukan puasa, kondisi tubuh bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib mengganti nanti," tutur Munif.

Sementara itu di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan bagi ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Ditularkan Melalui Asap Rokok, Simak Faktanya 

Sebab, khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

Selain itu, PDP yang dikarantina di rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit.

"Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler