Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan dan Harus Mandi Wajib? Ini Jawabannya

6 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi. Mimpi basah saat puasa. /Pixabay/Olichel

PR DEPOK - Emisi nokturnal atau mimpi basah lazim terjadi pada laki-laki ketika memasuki usia pubertas sekitar 13 tahun.

Seperti wanita yang haid, mimpi basah pada lelaki merupakan respons normal tubuh dan alami terhadap perubahan hormonal.

Namun ketika hal tersebut terjadi di siang hari saat Ramadhan, tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah mimpi basah membatalkan puasa Ramadhan?

Baca Juga: Link Nonton Military Prosecutor Doberman Episode 10 Sub Indo, Spoiler: Target Baru Woo In dan Bae Man

Perlu diketahui, mimpi basah tidak memiliki siklus tertentu seperti haid dan bisa terjadi kapan saja termasuk saat puasa Ramadhan.

Tidak hanya terjadi pada pria, mimpi basah juga bisa dialami oleh kaum wanita dengan frekuensi yang lebih rendah.

Pada laki-laki umumnya mimpi basah bisa dialami beberapa kali dalam seminggu atau satu kali sebulan.

Baca Juga: Apa Arti dan Makna Ngabuburit yang Identik dengan Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya

Sedangkan pada wanita, kejadiannya mungkin hanya satu tahun sekali atau bahkan tidak sama sekali.

Lalu apakah mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan membuat ibadah puasa seseorang menjadi batal?

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi al-Jawi dalam kitabnya, Istimna’ yakni berusaha mengeluarkan air mani itu membatalkan puasa, baik menggunakan tangan sendiri atau pasangannya disertai penghalang atau tidak, syahwat atau tidak, hal itu tetap membatalkan puasa.

Baca Juga: Berikut Jumlah Pendaftar dan Penerima KIP Kuliah Lewat SNMPTN 2022 di Provinsi se-Pulau Jawa

Lalu bagaimanakah hukum keluar mani ketika tidur atau mimpi basah? Syaikh Nawawi Al-Jawi mengungkapkan perkara itu pada karya Nihayatuzzain;

وَلَا يضر نُزُوله فِي النّوم

“Keluarnya mani tidak membahayakan ketika tidur seperti mimpi basah.”

Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru di Bank Lewat Aplikasi PINTAR untuk THR Lebaran

Kendati demikian, ketika mimpi basah di tengah ibadah puasa kewajiban mandi besar tetap ada.

Namun kemudian, hal itu seringkali menimbulkan pertanyaan bagaimana jika ketika mandi wajib tetes-tetes air masuk ke dalam rongga-rongga tubuh yang berpotensi membatalkan puasa seperti mulut, hidung, dan dubur?

Syaikh Zainudin al-Malibari menjelaskannya dalam Fathul Muin, bahwa air yang masuk ke dalam rongga-rongga tersebut saat mandi wajib tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Arti Status 'Dalam Proses Seleksi' yang Muncul di Dashboard Kartu Prakerja

Mandi wajib sama halnya dengan menghilangkan najis pada tubuh yakni dengan memberikan penyiraman maksimal pada anggota tubuh yang najis atau junub.

Jadi pada intinya, pertama emisi nokturnal atau mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.

Kedua mandi wajib karena mimpi basah tersebut meskipun berpotensi kemasukan air pada rongga tubuh juga tidak membatalkan puasa.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Tebuireng Online

Tags

Terkini

Terpopuler