Info Idul Adha 2022: Simak 4 Syarat Sah Memilih Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

3 Juli 2022, 18:05 WIB
Syarat sah memilih hewan kurban Idul Adha /Pikiran-Rakyat.com/Hilmy Farhan

PR DEPOK - Menjelang Idul Adha 2022, umat muslim akan melaksanakan kurban hewan bagi yang mampu.

Kurban sendiri yaitu menyembelih hewan pada saat Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Namun dalam kurban Idul Adha, pemilihan hewan yang akan disembelih tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Beli Tiket Masuk PRJ Kemayoran 2022 Dimana? Berikut Link Pembelian dan Cara Pesan Online

Agar tidak salah dalam memilih hewan untuk berkurban saat Idul Adha, simak berikut syarat atau kriteria untuk memilih hewan yang perlu diketahui.

Dikutip PR Depok dari baznas.go.id, ada 4 syarat atau kriteria dalam memilih hewan kurban, di antaranya:

1. Jenis Hewan

Syarat pertama adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk disembelih atau dikurbankan adalah jenis hewan ternak.

Baca Juga: BAZNAS RI Sediakan Layanan Kurban Online, Bisa Bayar Pakai ShopeePay

Jenis hewan ternak yang diperbolehkan ini di antaranya, unta, sapi, kambing, dan domba yang bisa dijadikan pilihan.

Namun terkait untuk jenis kelaminnya, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Quran maupun hadist.

2. Usia Hewan

Hewan yang akan dikurbankan atau disembelih haruslah cukup umurnya alias matang.

Baca Juga: Wajib Tahu! YouTube Ganti Aturan Nama Kanal demi Cegah Kasus Penipuan

Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap pada hewan yang akan disembelih.

Untuk hewan unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, sementara untuk sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk domba harus berusia 1 tahun, dan sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca Juga: PKH Juli 2022 Jawa Tengah Cair? Cek Nama Penerima di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id Pakai ID DTKS

3. Kondisi Hewan

Sebelum membeli hewan untuk berkurban, hal yang harus diperhatikan lagi adalah kondisi hewannya.

Hewan yang akan dikurbankan haruslah dalam keadaan sehat, bebas dari aib dan tidak cacat ataupun memiliki penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, serta upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Baca Juga: Jadwal Cair PKH Tahap 3 Juli 2022, Ini Tanggal Pencairan dan Cara Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

4. Kepemilkan Hewan

Hewan kurban haruslah milik sendiri dan hasil ternak sendiri, atau bisa juga lewat jual beli yang sah.

Hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dari pemilik sah hewan tersebut atau dari jual beli yang sah.

Nah itulah 4 syarat sah memilih hewan kurban untuk Idul Adha yang harus diketahui.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler