Apa itu Ageism? Berikut Pengertian dan Pengaturan Hukumnya

16 Maret 2023, 08:41 WIB
Berikut pengertian ageism dan pengaturan hukumnya, pratik diskriminatif di dunia tenaga kerja berdasarkan usia.* /Freepik / @ijeab.

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) mempromosikan lowongan pekerjaan dari PT Fuji Seiki Indonesia bagian Operator Produksi melalui akun Twitter resminya. Salah satu syaratnya adalah berusia maksimal 25 tahun.

 

Hal ini merupakan satu dari banyak fenomena ageism di Indonesia. Di banyak negara, praktik pembatasan usia pada ketentuan lowongan pekerjaan termasuk diskriminasi berbasis usia. Lantas, apa itu ageism?

Ageism, istilah untuk menyebut praktik diskriminatif di dunia tenaga kerja berdasarkan usia. Di Indonesia sendiri, banyak lowongan kerja yang mempunyai syarat calon pendaftar maksimal berusia 30 tahun. Hal ini tergolong perlakuan diskriminasi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil dan objektif.

Beberapa negara memiliki peraturan untuk melawan praktik ageism. Salah satunya Amerika Serikat (AS). AS memiliki peraturan bernama Age Discrimination in Employment Act atau ADEA.

Baca Juga: Dana BPNT Rp400.000 Cair, Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansosnya

Sayangnya, menurut Lembaga Advokasi Hak Lansia dan Pekerja Senior di AS menyatakan bahwa 64% warga AS berusia 45-60 tahun telah mengalami diskriminasi berdasarkan usia.

Bagaimana Pengaturan Soal Batasan Usia Tenaga Kerja di Indonesia?

 

Di Indonesia sendiri, UU Ketenagakerjaan Tahun 2023 tidak memiliki ketentuan soal larangan batasan usia. Sebaliknya, dalam pasal 5 disebutkan bahwa tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Dalam pasal tersebut, yang disebut tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Balita Tahap 1 yang Masih Cair Maret 2023 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 111, mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Isi dari konvensi ini secara umum yaitu melimpahkan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen hingga pelaksanaan hubungan kerja.

 

Sudah sepatutnya negara melawan dan tidak mempromosikan praktik-praktik ageism di Indonesia. ***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Conversation

Tags

Terkini

Terpopuler