Bolehkah Lakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

1 April 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan 2023. /Pixabay/ RitaE/

PR DEPOK – Banyak orang yang ingin mendapatkan manfaat bekam saat sedang berpuasa ramadhan, sebab diketahui baik untuk mengobati sakit, atau sekadar meniru kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

Bekam atau dalam bahasa Arab disebut dengan ‘hijamah’ adalah sebuah pengobatan alternatif yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah kental, yang mengandung racun dari tubuh manusia.

Banyak pertanyaan muncul seputar apakah boleh melakukan bekam saat berpuasa? Bagaimana hukumnya? Berikut pendapat ulama dan ahli fiqih.

Baca Juga: Jadi Pilar Penting Manchester United di Era Ten Hag, Luke Shaw Segera Perpanjang Kontrak Jangka Panjang

Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan

Kaum Hanbali dan sejumlah generasi awal (salaf) berpendapat bahwa bekam membatalkan orang yang berpuasa. Mereka mengutip sebagai bukti kata-kata Nabi Muhammad SAW,

“Bekam dan orang yang dilakukan bekam sama-sama berbuka puasa.”(HR. Abu Dawud (2367) dan Ibn Majah (1679); digolongkan sebagai sahih oleh al-Albani dalam Sahih Abi Dawud (2047).

Baca Juga: Starting Line Up Persib di Laga Kontra Persija: Robi Starter, Beckham duduk Bench

Pandangan ini dianggap benar oleh sejumlah ulama, dan fatwa ini dikeluarkan oleh KomiteTetap dan oleh Syekh Ibn 'Uthaymin.

Jika anda mengikuti pendapat bahwa bekam membatalkan puasa, maka anda (juru bekam) tidak berhak melakukan terapi bekam kepada orang yang sedang puasa, meskipun ia mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Hal itu karena anda akan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa menurut keyakinan anda. Oleh karena itu hal ini dianggap sebagai penyebab langsung melakukan sesuatu yang dilarang.

Baca Juga: Cara Cek KPM BPNT Kartu Sembako April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Sebelum Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos

Melansir dari islamqa, Para ahli fiqih telah menyebutkan kasus serupa, yang berkaitan dengan seseorang yang berpikir bahwa suatu tindakan tertentu diperbolehkan, membantu seseorang untuk melakukannya yang percaya bahwa itu dilarang, atau sebaliknya. Dalam Ar-Ramli berkata dalam Nihayat al-Muhtaj (10/217):

“Jika seseorang yang percaya bahwa itu (bermain catur) diperbolehkan bermain dengan seseorang yang juga percaya bahwa itu diperbolehkan, (maka itu diperbolehkan), jika tidak maka dilarang, karena dianggap lebih mungkin benar.

Alasannya jelas, karena dia membantunya untuk melakukan dosa, karena kami percaya bahwa itu mengikat orang lain untuk mengikuti pandangan madzhabnya”.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Persib BRI Liga 1 Jumat 31 Maret 2023, Kick-off Pukul 20.30 WIB

Bagaimana Jika Bekam Tidak Bisa Ditunda?

Adapun jika bekam dilakukan untuk mengobati penyakit yang ada, atau yang diperkirakan terjadi jika bekam ditunda, dan tidak mungkin ditunda sampai setelah berbuka puasa, maka ini adalah uzur yang membolehkan berbuka puasa.

Tetapi jika memungkinkan untuk menundanya sampai setelah berbuka puasa, atau tidak untuk mengobati penyakit yang ada atau diharapkan terjadi jika bekam ditunda.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Estimasinya

Dan itu adalah kebiasaan rutin orang yang berobat dengan bekam, maka di dalam hal ini, tidak diperbolehkan bagi seorang juru bekam, jika dia meyakini bahwa bekam membatalkan puasa, melakukan bekam untuk orang lain.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Islamqa

Tags

Terkini

Terpopuler