Inilah Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Wilayah Jawa Barat

19 April 2023, 06:30 WIB
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jawa Barat. /Pixabay/allybally4b

PR DEPOK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1444 H/ 2023 M di kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat. Ketetapan tersebut termaktub dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

 

Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan seorang muslim di bulan suci Ramadhan. Untuk pemenuhan kewajiban ini, dapat dilakukan sedari awal bulan Ramadhan hingga jelang sholat Idul Fitri.

Adapun besaran zakat fitrah 2023 daerah Jawa Barat, dapat dibayarkan dengan 2,5 kilogram beras atau sama dengan 3,5 liter per jiwa. Selain dengan beras, zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang, seharga beras yang biasa dikonsumsi warga Jabar.

“Zakat Fitrah di setiap kabupaten/kota berbeda-beda. Sesuai dengan hasil rapat antara Kanwil Kemenag, Baznas dengan Disperindag setempat. Disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat,” kata Ketua Baznas Jawa Barat, Anang Jauharuddin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 19 April 2023: ANTV, Trans 7, tvOne, Ada Film India 'Taarzan: The Wonder Car'

Ketetapan besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat, berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, sebagai berikut:

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bandung sebesar Rp32.500

- Zakat Fitrah untuk Kota Bandung sebesar Rp32.500

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp30.000

Baca Juga: Boruto Chapter 80 Lengkap dengan Jadwal Rilis dan Spoiler Episodenya

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000

- Zakat Fitrah untuk Kota Bogor sebesar Rp45.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Ciamis sebesar Rp30.000

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Menjelang Lebaran, 7 BLT Ini Bisa Didapat Setelah Cek Penerima di Link Resmi

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Cianjur sebesar Rp34.000 atau dapat sebesar Rp62.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000

- Zakat Fitrah untuk Kota Cirebon sebesar Rp42.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Garut sebesar Rp35.000

Baca Juga: Simak Aturan Ganjil Genap Mudik 2023, One Way, dan Contraflow yang Sudah Mulai Diterapkan

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp30.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Karawang sebesar Rp35.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp30.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Majalengka sebesar Rp32.500

Baca Juga: Bisa Tembus Tos Cipali, Berikut Jadwal Operasional Tol Cisumdawu

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp32.500

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Subang sebesar Rp35.000

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Online, Siapkan KTP Lalu Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500

- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000

- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000

- Zakat Fitrah untuk Kota Banjar sebesar Rp32.500

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 Menyentuh Hati, Cocok di Bagikan di Medsos

- Zakat Fitrah untuk Kota Bekasi sebesar Rp40.000

- Zakat Fitrah untuk Kota Cimahi sebesar Rp32.500

- Zakat Fitrah untuk Kota Depok sebesar Rp45.000

- Zakat Fitrah untuk Kota Sukabumi sebesar Rp33.000

Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2023, Kaftan Lesti Paling Banyak Diincar di Pasar Tanah Abang

Besaran zakat fitrah 2023 daerah Jawa Barat tersebut, ditetapkan sesuai dengan standar harga yang berlaku di setiap daerah kabupaten/kota, dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: BAZNAS Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler