Melaksanakan Qurban pada Hari Raya Idul Adha, Perlukah Berpuasa Sebelumnya?

19 Juni 2023, 17:10 WIB
Melaksanakan qurban pada hari raya Idul Adha, perlukah berpuasa sebelumnya. /Freepik/wirestock

PR DEPOK – Qurban berasal dari Bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat.

 

Makna qurban dalam istilah tersebut berarti umat muslim berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan dirinya pada Allah SWT.

Penghalang mendekatkan itu adalah berhala dalam berbagai bentuknya, seperti ego, nafsu, cinta kekuasaan, cinta harta-benda dan lain-lainnya secara berlebihan.

Perayaan umat islam yang identik dengan prosesi penyembelihan hewan qurban ini dilaksanakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Online Pakai NISN Siswa untuk Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023

Pelaksanaan hari raya tersebut dilaksanakan dengan cara menunaikan shalat sunnah Idul Adha dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban.

Hari raya Idul Adha atau sering disebut juga sebagai lebaran haji tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah Shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT).”

Terdapat beberapa amalan yang dapat dilakukan umat islam dalam perayaan hari raya Idul Adha, baik sebelum hari raya Idul Adha, maupun Ketika di hari raya Idul Adha. Amalan tersebut salah satunya adalah melaksanakan puasa sebelum hari raya dan melaksanakan qurban bagi umat muslim yang mampu.

Baca Juga: Indonesia vs Argentina: Prediksi Skor, Line-Up, H2H, Statistik, dan Link Streaming

Pelaksanaan qurban saat lebaran haji memberikan pelajaran kepada umat Islam agar dapat membiasakan dirinya ikhlas dalam ucapan serta amal perbuatan. Umat Islam yang beriman melaksanakan qurban mengharapkan ridha Allah SWT agar ibadah qurban yang dilaksanakannya diterima dengan penuh keikhlasan.

Namun terdapat pertanyaan, apakah umat muslim yang berkurban harus melaksanakan puasa sebelum hari raya Idul Adha? Disebutkan Darul Ifta’ Al-Mishriyah sebagai berikut:

“Bagi orang yang berkurban, tidak disyaratkan berpuasa pada Tarwiyah dan Hari Arafah. Karena anjuran berpuasa dan berkurban adalah perintah masing-masing berdiri sendiri.”

“Seorang muslim hendaknya bertanya kepada ulama fiqih yang memang ahli dalam masalah-masalah agama. Tidak hanya mencukupkan diri dari pengetahuan yang didengar dari kebanyakan orang.”

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Mei-Juni 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Pakai KTP untuk Memasukan Identitas

Memang terdapat beberapa kepercayaan yang beredar mengenai keharusan berpuasa sebelum melaksanakan qurban pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah. Akan tetapi, Ketika seseorang yang hendak berkurban di hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik, seseorang tersebut tidak diharuskan melaksanakan puasa pada tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah adalah bersifat sunnah, dimana puasa tersebut tidak diharuskan untuk dilaksanakan. Berlaku bagi yang akan berkurban maupun umat muslim yang tidak melaksanakan qurban.

Berkurban serta melaksanakan puasa sunnah sebelum hari raya Idul Adha adalah kegiatan Ibadah yang berbeda. Amalan yang diterimapun berbeda, maka dari itu yang berkurban tentu saja tidak diharuskan melaksanakan puasa pada tanggal 8-9 Dzulhijjah, karena walaupun tiak melaksanakan puasa qurban yang dilaksanakannya akan tetap sah.

Pelaksanaan kurban saat lebaran haji bukan semata tentang menyembelih hewan kurban, akan tetapi berkaitan juga dengan jiwa, raga, dan harta yang harus dikurbankan dalam berkurban. Dengan begitu, hikmah dari pelaksanaan Hari raya Idul Adha ini memiliki tujuan dan niat suci untuk melaksanakan perintah Allah.

Baca Juga: Bansos PKH Juni 2023 Cair Tanggal Berapa? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan Terbaru Bulan Ini

Perayaan hari raya Idul Adha memiliki hikmah yang dapat dijadikan pelajaran bagi umat islam. Salah satu hikmahnya adalah dapat mengendalikan nafsu dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Sebab, penyembelihan hewan kurban saat lebaran haji sebaiknya dibagikan dengan tepat.

Dalam melaksanakan qurban, sepertiga bagian daging kurban dianjurkan untuk diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarga, sedangkan dua per tiga sisanya merupakan hak orang lain yang perlu dibagikan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler