Bolehkah Menggunakan Parfum Beralkohol saat Sholat? Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

20 September 2023, 15:02 WIB
Bolehkah menggunakan parfum beralkohol saat sholat? Ini penjelasan ulama. /Pexels.com/cottonbro

PR DEPOK - Sholat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang hukumnya wajib. Sholat adalah kewajiban dasar bagi setiap muslim yang mencerminkan hubungannya secara langsung kepada Allah, karena itu tata cara pelaksanaan sholat sangat diperhatikan.

 

Dalam pelaksanaan sholat, seringkali timbul pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol saat melakukan sholat? Bagaimana pendapat para ulama terkait hal tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan para ulama terkait hukum menggunakan parfum beralkohol saat melaksanakan sholat bagi umat Islam, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Bimas Islam Kemenag.

Pandangan Ulama dari Mazhab Syafi'iyah

Baca Juga: Lirik Lagu Strawberry Soda oleh Loossemble

Definisi parfum beralkohol adalah jenis parfum yang mengandung etanol sebagai salah satu komponen utamanya. Menurut ulama dari Mazhab Syafi'iyah, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sahnya sholat.

Para ulama dari Madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak mempengaruhi kesucian atau keabsahan sholat. Para ulama ini menganggap bahwa sesuatu yang diharamkan adalah konsumsi alkohol dalam bentuk diminum, sementara penggunaan parfum dianggap diperbolehkan.

Penjelasan Imam As-Syaukani

Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol itu sendiri adalah suci. Adapun istilah 'rijsun' dalam surat Al-Maidah ayat 90 (berisi larang memminum alkohol), lebih mengacu pada status haram daripada najis.

Baca Juga: Yuk Kulineran! 6 Rumah Makan Seafood di Depok, Menu Variatif dan Harga Terjangkau

Hal ini dapat dijelaskan dalam kitab As-Sailul Jarar, yang jika diartikan sebagai berikut.

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun penjelasan surat Al Maidah ayat 90, 'Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan', kata 'rijsun' disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Pandangan Syekh Wahbah Az Zuhayli

Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhayli menyatakan bahwa alkohol dianggap sebagai zat suci menurut hukum Islam. Hal ini didasarkan pada prindip dasar dalam sesuatu adalah suci, baik itu alkohol murni, diencerkan, maupun dikurangi kadarnya dengan penambahan air.

Baca Juga: BPMS 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Besaran Dana Bantuannya!

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان

Artinya:
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fiqih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci, baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan,” (Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz VII, halaman 210).

Berdasarkan penjelasan beberapa ulama tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan parfum beralkohol saat sholat dianggap sah dan tidak dianggap sebagai najis.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: bimaislam.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler