BPMS 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Besaran Dana Bantuannya!

- 20 September 2023, 13:15 WIB
Berikut ini merupakan informasi lengkap soal BPMS 2023, termasuk syarat, jadwal, serta besaran dana bantuan.
Berikut ini merupakan informasi lengkap soal BPMS 2023, termasuk syarat, jadwal, serta besaran dana bantuan. /Dok. BPMS.

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan membuka pendataan BPMS 2023. Hal ini pun langsung disambut baik oleh banyak orang, terutama wali murid.

Perlu diketahui, BPMS atau Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah Jakarta, Disdik DKI untuk peserta didik kelas 1, 7, dan 10 di sekolah atau madrasah swasta.

Dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata. Agar anak usia sekolah tetap bisa mengenyam pendidikan sampai lulus sekolah menengah.

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2023 ini nantinya akan diberikan kepada para siswa yang berhak dan mendapatkan besaran dana sampai Rp10 juta.

Baca Juga: Gurih dan Bikin Nagih! Ini Rekomendasi 5 Ayam Bakar di Pandeglang, Banten yang Wajib Dicoba

Bagi anda yang berminat mendapatkan BPMS 2023 silahkan simak artikel ini untuk mengetahui syarat, jadwal, dan rincian besaran dananya.

Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2023

1. Peserta didik usia 6-21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta.
4. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Jika anda sudah merasa memenuhi syarat tersebut bisa langsung segera daftar melalui sekolah siswa menempuh pendidikan. Kemudian berikut jadwalnya.

Baca Juga: Pilihan Warung Makan Terenak di Dekat Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Tempatnya Luas dan Rasanya Enak

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah