PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendataan penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2023 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.
BPMS merupakan program bantuan pendidikan masuk sekolah hingga Rp10 juta, yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta bagi peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri, atau siswa yang masuk sekolah swasta.
Adapun cara untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2023 tersebut, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peserta didik usia 6-21 tahun
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 61 Kapan Dibuka? Intip Bocoran Tanggal dan Cara Daftarnya di Sini
Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah,