PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS) 2022, khusus untuk peserta didik yang baru diterima di sekolah dan madrasah swasta.
BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Kebijakan tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari @upt.p4op, yang menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS).
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH yang Masih Cair Agustus 2022
Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya diberikan bagi calon siswa yang masuk pada sekolah swasta.
Berikut syarat bagi siswa agar diterima sebagai penerima manfaat program BPMS:
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19