PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2022.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2022, dibuka sejak 22 Agustus hingga 9 September mendatang.
Lantas apa itu KJMU Tahap 2 tahun 2022, dan bagaimana cara mendapatkannya?
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan PIP 2022 Rp1 Juta Bagi Siswa SD hingga SMA yang Sudah Cair
KJMU Tahap 2 merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta, yang diberikan melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bantuan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Besaran KJMU Tahap 2 yang akan diberikan sebesar Rp9 juta setiap semesternya.
Bantuan ini juga sudah mencangkup biaya hidup selama menempuh pendidikan, seperti biaya buku, makanan bergizi, perlengkapan dan biaya pendukung lainnya.
Baca Juga: Kata Sri Mulyani, LPG 3 Kilogram Justru Banyak Dinikmati Rumah Tangga Mampu Bukan Terbawah