Ahli Gizi Ungkap Dampak Buruk Produk Kental Manis Jika Diberikan pada Balita

- 13 Maret 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi susu kental manis.
Ilustrasi susu kental manis. /PIXABAY/The Ujulala

PR DEPOK – Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, dr Rr Dhian Probhoyekti menyatakan, bahwa produk makanan kental manis aman dikonsumsi, tetapi harus digunakan sesuai peruntukan golongan umur.

Menurutnya, kental manis secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi. Sedangkan untuk kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibanding dengan susu bubuk atau susu formula lainnya.

 “Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan kental manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar dr Dhian, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diminta Lengkapi Berkas Laporan Demokrat Kubu KLB: Kata Polisi, Hanya Kasus Kecil yang Bisa Didamaikan

Dia menjelaskan, kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen. Sedangkan, anak berusia satu hingga tiga tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.

Menurut dr Dhian, dirinya selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakkan pelaksanaan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terutama terkait gizi anak.

“Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label kental manis dilarang menampilkan anak di bawah lima tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa kental manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi,” kata dr Dhian.

Baca Juga: Sebut Wacana Jokowi 3 Periode Karangan PKS, Ferry Koto: Alurnya yaitu Ramaikan, Percayai, dan Tolak Sendiri

Dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, disebutkan dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh maupun yang disajikan sebagai minuman tunggal.

Selain itu, peraturan BPOM tersebut juga melarang iklan kental manis ditayangkan pada jam anak-anak, serta tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk kental manis.

Dalam hal pelabelan, peraturan BPOM tersebut mewajibkan produsen kental manis untuk mencantumkan tulisan “Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi” dengan teks warna merah pada kemasannya.

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Telkomsel Sudah Cair, Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Simak Daftarnya

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mendorong masyarakat untuk  tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD) segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.

Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak dua tahun atau lebih.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah