PR DEPOK – Polemik dualisme Partai Demokrat masih terus berlangsung hingga hari ini.
Tim hukum dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatra Utara belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko menyusul berkas pelaporan yang dinilai belum lengkap.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution didampingi kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Telkomsel Sudah Cair, Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Simak Daftarnya
Mereka sudah membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama.
Sejumlah bukti tersebut diyakini sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya, yakni Moeldoko.
Akan tetapi, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka polisi meminta calon pelapor melengkapi berkas.
“Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisk dan link (tautan berita),” ucap Razman pada Sabtu, 13 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.