Ketiga, sebelum membeli tanah, tips penting berikutnya ialah cek status dan peruntukkan terbarunya.
Keempat, pantau juga rencana tata kota di wilayah tersebut.
“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.
Kelima, sebelum membeli tanah, cek keaslian sertifikat tanah dan dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Pastikan juga lokasi tanah termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).
Untuk tips membeli tanah terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, maka penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa membangun rumah sendiri dengan membeli rumah jadi berbeda prosedurnya.
Jika ingin membuat rumah sendiri dari titik nol, maka diperlukan perhatian ekstra dan dituntut lebih teliti dalam mengecek semua detail, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan.